Berita Regulasi

Jastip Curang, Batas Bebas Bea Kiriman Barang Impor dipangkas Jadi US$ 50

Jumat, 13 Desember 2019 | 08:40 WIB
Jastip Curang, Batas Bebas Bea Kiriman Barang Impor dipangkas Jadi US$ 50

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditje) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana memperketat kiriman barang impor yang dibebaskan dari bea masuk.

Ini dilakukan untuk menekan praktik curang yang masih marak untuk menghindari kewajiban pembayaran bea masuk.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru