ILUSTRASI.
Reporter: Lidya Yuniartha, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja akhirnya menetapkan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Besaran kenaikan upah ini langsung memantik protes, baik buruh dan pengusaha.
Besaran acuan kenaikan UMP ini ditetap lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019. Penghitungan angka kenaikan 8,51% berdasarkan akumulasi dari tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.