Berita Ekonomi

Menagih Lapangan Kerja Baru dari UU Cipta Kerja

Kamis, 25 Februari 2021 | 10:11 WIB
Menagih Lapangan Kerja Baru dari UU Cipta Kerja

ILUSTRASI. JAKARTA,9/2-MENURUNNYA PEREKONOMIAN INDONESIA. Pekerja konstruksi berkativitas di proyek pembangunan pusat perbelanjaan di jakarta, Selasa (9/2/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Fahriyadi, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan 49 aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, termasuk di dalamnya aturan mengenai investasi dan ketenagakerjaan.

Dengan terbitnya setumpuk beleid ini, UU Cipta Kerja sudah bisa dilaksanakan. Namun efektivitas kehadiran beleid ini untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja baru masih perlu diuji.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru