ILUSTRASI. Penagihan p2p lending atau pinjaman online
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Siska Adelia gamang. Wanita berusia 30 tahun ini sulit menentukan pilihan untuk mengajukan pinjaman modal usaha, apakah harus lewat bank atau perusahaan teknologi finansial (tekfin). Maklum, jika ia memilih mengajukan pinjaman modal usaha ke bank, banyak prosedur yang harus dilewati. Salah satunya pemenuhan aset collateral atau aset yang dijadikan agunan.
Padahal, ibu dua orang anak itu tidak punya aset yang bisa dijadikan agunan ke bank. Kalau pun ada aset berupa rumah, status aset itu juga belum milik pribadi. Sebab, rumah yang saat ini ditempati Siska dibelinya lewat pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.