Berita *Interview

Menkominfo: Ruang Digital Harus Bersih dari Pinjol Ilegal

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 06:30 WIB
Menkominfo: Ruang Digital Harus Bersih dari Pinjol Ilegal

Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - Merespons semakin maraknya aksi financial technology (fintech) pinjaman online (pinjol) tak berizin alias ilegal yang meresahkan masyarakat, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai bertindak tegas.

Sebanyak 151 platform pinjol ilegal yang ditemukan Satuan Tugas Waspada Investasi langsung ditutup. Total, sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, Kominfo mengklaim telah memutus atawa takedown akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru