Berita *Interview

Menteri Tenaga Kerja: Kami Harap Tak Ada PHK Karyawan

Minggu, 01 Agustus 2021 | 08:45 WIB
Menteri Tenaga Kerja: Kami Harap Tak Ada PHK Karyawan

Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang sekarang berganti istilah menjadi PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah lewat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyiapkan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, jika pekerja berada di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta per bulan, maka pemberian subsidi menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Harapannya, kebijakan ini mampu meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM di masa pandemi ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru