ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) kepada MNC Sekuritas, kandas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) memenangkan MNC Sekuritas atas perkara nomor 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst yang berlatarbelakang investasi pada medium term notes (MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Tugure awalnya menggugat tanggung renteng 23 pihak, termasuk di dalamnya MNC Sekuritas, senilai total Rp1,1 triliun. Christophorus Taufik Legal Counsel MNC Group mengatakan, pihaknya mengapresiasi PN Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan gugatan Tugure.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.