Berita Bisnis

Modal Ventura Banyak yang Masih Bermodal Minim

Kamis, 02 Juli 2020 | 07:43 WIB
Modal Ventura Banyak yang Masih Bermodal Minim

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modal ventura harus memenuhi minimum permodalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu hingga akhir tahun ini untuk memenuhi modal minimum Rp 50 miliar.

Hal ini sesuai Peraturan OJK No, 35 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru