ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Gedung baru OJK Solo perancangannya menjadi standar gedung OJK di daerah yang menggambarkan nilai visi
Reporter: Ika Puspitasari, Venny Suryanto, Rahma Anjaeni | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niatan untuk mengembalikan fungsi pengawasan dan regulasi perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) mulai menjadi polemik. Sejumlah kalangan mengingatkan, rencana ini bisa berdampak besar terhadap industri perbankan di Tanah Air.
Bhima Yudhistira, Ekonom Institut for Development of Economics an Finance (Indef), menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak boleh gegabah mengembalikan regulasi perbankan ke BI agar tidak mengguncang industri perbankan maupun menurunkan kepercayaan investor dan nasabah terhadap bank.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.