Berita Bisnis

OJK Permudah Penerbitan Surat Utang Multifinance

Rabu, 25 November 2020 | 07:53 WIB
OJK Permudah Penerbitan Surat Utang Multifinance

ILUSTRASI. Seorang pekerja membersihkan?kendaraan di showroom?penjualan mobil bekas di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (24/11/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi penerbitan surat utang untuk memperkuat pendanaan bagi perusahaan multifinance. Rencananya, kebijakan relaksasi bakal diterapkan pasca aturan pendukung keluar.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyebut, aturan pendukung itu berbentuk Peraturan OJK (POJK) dan diharapkan bisa rampung tahun ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru