ILUSTRASI. Seorang pekerja membersihkan?kendaraan di showroom?penjualan mobil bekas di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (24/11/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi penerbitan surat utang untuk memperkuat pendanaan bagi perusahaan multifinance. Rencananya, kebijakan relaksasi bakal diterapkan pasca aturan pendukung keluar.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyebut, aturan pendukung itu berbentuk Peraturan OJK (POJK) dan diharapkan bisa rampung tahun ini.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.