ILUSTRASI. FILE PHOTO: Dump trucks haul coal and sediment at the Black Butte coal mine outside Rock Springs, Wyoming, U.S. April 4, 2017. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo
Reporter: Filemon Agung , Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) membatasi luas lahan pertambangan batubara hanya 15.000 hektare (ha). Ketentuan ini sontak menimbulkan polemik terutama bagi tambang batubara raksasa yang habis masa kontraknya karena luas areanya bisa menciut.
Kini, perpanjangan kontrak bisnis tambang batubara nampaknya bakal ada kepastian. Pasalnya, dalam draf RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja, tak membatasi luas wilayah operasi produksi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK). Artinya, ini menjadi karpet merah bagi pebisnis batubara lantaran luas tambangnya tidak jadi menciut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.