Berita Keuangan

Organisasi OJK Bisa Semakin Melebar

Rabu, 05 Oktober 2022 | 05:00 WIB
Organisasi OJK Bisa Semakin Melebar

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU)  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memasukkan fungsi pengawasan di level Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tugas baru ini bertujuan agar OJK bisa menangani kasus yang terjadi di industri keuangan non bank, terutama asuransi dan dana pensiun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru