Berita Ekonomi

Pemerintah akan pangkas bunga PEN di perbankan

Selasa, 22 September 2020 | 07:10 WIB
Pemerintah akan pangkas bunga PEN di perbankan

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terkesan setengah hati dalam memberi bantuan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Penempatan dana PEN di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), pemerintah mengutip bunga 3,42%.

Besaran bunga ini pula membuat bank-bank swasta besar enggan mengajukan PEN lantaran biaya dana bank jauh lebih murah ketimbang penempatan dana PEN. Untuk bank besar, cost of fund mereka di bawah 2%. Jauh lebih murah ketimbang bunga dana  negara 3,42%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru