ILUSTRASI. Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/2). Pengusaha memprotes kewajiban iuran Tapera karena akan memberatkan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/16.
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo baru saja merilis Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Program Perumahan Rakyat (Tapera).
Beleid ini mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia, baik aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, hingga karyawan BUMN, BUMD, serta swasta menjadi peserta Program Tapera.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.