Berita Bisnis

Perpres EBT Bisa Genjot Energi Bersih

Kamis, 09 Juli 2020 | 10:37 WIB
Perpres EBT Bisa Genjot Energi Bersih

ILUSTRASI. PLN kejar proyek EBT

Reporter: Filemon Agung | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Beleid harga listrik ramah lingkungan ini dalam rangka meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi bersih dalam sesuai Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang mana bauran EBT harus mencapai 23% di tahun 2025. Ada empat skema tarif yang disiapkan yakni mengacu harga feed-in tariff, harga penawaran terendah, harga patokan tertinggi dan harga kesepakatan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru