PSBB di Jakarta, Ini Daftar Emiten yang Perlu Dihindari dan yang Bisa Dicermati
Rabu, 08 April 2020 | 06:56 WIB
ILUSTRASI. Penumpang berada di dalam KRL di stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mu
Reporter: Akhmad Suryahadi
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menyetujui pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Menteri Kesehatan sudah memberikan persetujuan atas pelaksanaan PSBB di Jakarta, Senin (6/3) malam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.