Berita Bisnis

Safeguard Produk Tekstil Belum Lengkap

Rabu, 03 Juni 2020 | 09:29 WIB
Safeguard Produk Tekstil Belum Lengkap

ILUSTRASI. Pekerja memproduksi kaos di industri tekstil PT Lima Satria, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/10). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menargetkan pada tahun ini ekspor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia akan meningkat delapan persen dari

Reporter: Agung Hidayat, Arfyana Citra Rahayu | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menganggap safeguard untuk produk TPT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54, 55, dan 56 tahun 2020 belum bisa dinikmati bagi industri secara keseluruhan.

Beleid itu hanya memuat bea masuk untuk sebagaian produk TPT. Seperti produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial, kain, termasuk tirai (gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur dan barang perabot lainnya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru