Reporter: Fahriyadi, Lidya Yuniartha | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta kepada pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pelaksanaan pemberian subsidi ini berlangsungĀ pada kuartal III dan IV atau September-Desember 2020.
Pemerintah akan memberikan subsidi gaji senilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan diberikan dalam dua tahap. "Tahap pertama diberikan di kuartal III, tahap kedua akan dilakukan di kuartal IV," ujar Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN), Jumat (7/8).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.