Berita Ekonomi

Subsidi Gaji gunakan data BP Jamsostek

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 06:45 WIB
Subsidi Gaji gunakan data BP Jamsostek

Reporter: Fahriyadi, Lidya Yuniartha | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta kepada pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pelaksanaan pemberian subsidi ini berlangsungĀ  pada kuartal III dan IV atau September-Desember 2020.

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji senilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan diberikan dalam dua tahap. "Tahap pertama diberikan di kuartal III, tahap kedua akan dilakukan di kuartal IV," ujar Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN), Jumat (7/8).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru