Berita Nasional

Surya Darmadi Janji Penuhi Pemeriksaan kejagung

Senin, 15 Agustus 2022 | 05:40 WIB
Surya Darmadi Janji Penuhi Pemeriksaan kejagung

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surya Darmadi (SD), tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kasus dugaan penyerobotan lahan negara yang dilakukan PT Duta Palma Group, janji akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang  akan berlangsung  Senin (15/8) ini.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan SD sebagai tersangka Penyerobotan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun. Kejaksaan juga telah menyita beberapa aset SD dan Duta Palma Grup termasuk membekukan rekening dari perusahaan dan anak usaha.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru