Penghapusan Iuran JKN Bebani Fiskal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang iuran dan denda iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Kebijakan ini untuk meredam beban keuangan masyarakat sekaligus memperluas kepesertaan aktif JKN.
Kebijakan ini dibuat di tengah tantangan akurasi data dan keberlanjutan fiskal. "Rancangan Perpres tersebut dalam tahap penyusunan dan menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan," papar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat konsultasi dengan DPR RI, Senin (9/2).
