ILUSTRASI. Penjualan mobil bekas melalui fasilitas lembaga pembiayaan di Tangerang Selatan, Kamis (28/5/2020). Sejumlah perusahaan multifinance mengaku belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, meski terdampak pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu. K
Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini, Otoritas Jasa keuangan (OJK) kembali lagi menyoroti peningkatan modal pada industri lembaga keuangan. Tidak hanya perbankan, regulator turut mendorong perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan modal agar mampu bersaing secara nasional..
Sejak tahun 2019, OJK telah menagih perusahaan pembiayaan untuk memenuhi aturan minimum modal Rp 100 miliar. Barang siapa tak punya modal sesuai di akhir Desember lalu, regulator tidak segan untuk menutup izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.