KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan distributor voucer Telkomsel PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Status PKPU ini menyusul dikabulkannya permohonan PKPU terhadap Tiphone (TELE) yang diajukan oleh PT Rancang Bangun Pundinusa yang terdaftar dengan nomor perkara 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.