13 Manajer Investasi dan Pejabat OJK Terjerat Kasus Jiwasraya
Jumat, 26 Juni 2020 | 06:11 WIB
ILUSTRASI. Warga melintasi karangan bunga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Karangan bunga tersebut berasal dari korban terdampak kasus asuransi Jiwasraya yang mengharapkan lembaga terkait untuk memberikan keadilan bagi mereka. ANTARA FOTO/Galih Pradi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konon 13 itu angka sial. Itu rupanya terjadi pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Kejagung menetapkan tersangka baru.
Mereka adalah 13 korporasi yang menjalankan bisnis manajemen investasi (MI). Penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti dalam pengembangan penyidikan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.