ILUSTRASI. Ada lima daerah yang sudah berada di zona merah Covid selama tiga minggu berturut-turut.. KONTANFransiskus Simbolon
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
Meski begitu, jumlah daerah yang berada di zona merah justru bertambah. Di pekan sebelumnya, zona merah diisi oleh 27 kabupaten/kota.
Sementara di periode 9 November - 15 November, jumlah daerah yang berada di zona merah bertambah menjadi 28 kabupaten/kota.
Penambahan ini disebabkan adanya daerah yang berpindah dari zona oranye ke zona merah.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Sempat Memeriksa Produk Investasi Indosterling Optima
Pada periode 9 November -15 November, tercatat sebanyak 17 kabupaten/kota yang berpindah dari zona dengan risiko sedang ke zona dengan risiko tinggi.
Daerah yang berpindah dari zona oranye ke zona merah didominasi daerah di Pulau Jawa, antara lain di Provinsi Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Yang lebih mengkhawatirkan, dari 28 daerah yang berada di zona merah pada pekan ini, terdapat 5 kabupaten/lota yang sudah berada di zona merah selama tiga minggu berturut-turut.
Kelima daerah tersebut adalah Pemalang dan Pati di Jawa Tengah, Kutai Timur dan Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur, dan Bandar Lampung di Lampung.
"Bahkan Pati di Jawa Tengah berada di zona merah selama 11 minggu berturut-turut," kata Wiku dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (19/11).
Satgas Penanganan Covid-19 meminta gubernur dan walikota maupun bupati betul-betul memperhatikan kondisi ini. Menurut Wiku, kondisi ini tidak boleh dibaiarkan berjalan cukup lama.
Jika sebuah wilayah berada di zona merah selama berminggu-minggu, berarti pemerintah dan masyarakatnya sudah lengah.
Baca Juga: Bursa Saham Bullish di Tahun Depan, IHSG Bisa Tembus di Atas 6.300
Untuk itu, Wiku meminta, pemerintah daerah setempat harus berupaya meningkatkan dan memasifkan upaya 3T, yakni testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan).
Penerapan praktik 3T sama pentingnya dengan penerapan perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Kedua hal tersebut adalah upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.