Jika Gubernur Anies Kembali Tarik Rem Darurat, Bisnis Hotel dan Resto Kian Sekarat
Jumat, 20 November 2020 | 08:21 WIB
ILUSTRASI. Pengunjung menikmati makanan yang disajikan di sebuah restoran di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (18/11/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Amalia Nur Fitri, Selvi Mayasari
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta pada 22 November 2020, kasus positif corona Covid-19 terus naik.
Dus, pertambahan kasus corona mencuatkan kekhawatiran pebisnis, Pemprov Provinsi DKI kembali menerapkan PSBB ketat sebagai rem darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.