KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menawarkan 332 kegiatan usaha untuk menjadi tujuan investasi bagi harta wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid II. Sektor usaha ini mulai pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT).
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diteken Sri Mulyani pada 24 Februari 2022. Beleid ini juga merupakan aturan turunan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.