Berita Ekonomi

332 Sektor Pilihan Investasi Dana Tax Amnesty II

Rabu, 02 Maret 2022 | 08:10 WIB
332 Sektor Pilihan Investasi Dana Tax Amnesty II

ILUSTRASI. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menawarkan 332 kegiatan usaha untuk menjadi tujuan investasi bagi harta wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid II. Sektor usaha ini  mulai pengolahan sumber daya alam (SDA) dan  energi baru terbarukan (EBT).

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diteken Sri Mulyani pada 24 Februari 2022. Beleid ini juga merupakan aturan turunan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru