KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Acuan bunga kredit di seluruh dunia tidak lagi menggunakan London Interbank Offered Rate (LIBOR). Itu seiring berakhirnya masa transisi publikasi LIBOR pada 30 Juni 2023.
Sebagai gantinya, National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee, merekomendasikan para pelaku pasar untuk mengadopsi Alternative Reference Rate (ARR) yang sehat, berkelanjutan, dan kompatibel dengan pedoman dan peraturan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan