KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Acuan bunga kredit di seluruh dunia tidak lagi menggunakan London Interbank Offered Rate (LIBOR). Itu seiring berakhirnya masa transisi publikasi LIBOR pada 30 Juni 2023.
Sebagai gantinya, National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee, merekomendasikan para pelaku pasar untuk mengadopsi Alternative Reference Rate (ARR) yang sehat, berkelanjutan, dan kompatibel dengan pedoman dan peraturan.
