KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencabut sebanyak 1.118 izin usaha pertambangan (IUP) dari awal tahun hingga 24 April 2022. Pencabutan ini dilakukan karena pemilik izin tersebut tidak menggunakannya hingga batas waktu yang diberikan
Ketua Satgas sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia Senin (25/4) menyebut dari seluruh IUP yang dicabut ini, total areal luasnya mencapai 2.707.443 hektare (ha).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.