KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencabut sebanyak 1.118 izin usaha pertambangan (IUP) dari awal tahun hingga 24 April 2022. Pencabutan ini dilakukan karena pemilik izin tersebut tidak menggunakannya hingga batas waktu yang diberikan
Ketua Satgas sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia Senin (25/4) menyebut dari seluruh IUP yang dicabut ini, total areal luasnya mencapai 2.707.443 hektare (ha).
