KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Kewajiban perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memiliki aktuaris belum juga terpenuhi. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang perasuransian, perusahaan asuransi diwajibkan mempekerjakan satu aktuaris.
"Berdasarkan data per 9 Oktober 2023, terdapat 27 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memiliki dan belum menyampaikan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi appointed actuary," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono.
