Berita Keuangan

OJK Akan Klasifikasi Usaha Asuransi Berdasarkan Modal

Rabu, 05 Juli 2023 | 06:00 WIB
OJK Akan Klasifikasi Usaha Asuransi Berdasarkan Modal

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  SebagaI bagian dari perbaikan industri asuransi yang telah banyak menelan korban, OJK tengah mengkaji pengaturan terkait klasifikasi perusahaan asuransi. Ini sekaligus dalam rangka konsolidasi peningkatan permodalan perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menjelaskan, ini untuk penguatan struktur ketahanan dan daya saing perusahaan asuransi dalam menghadapi persaingan secara global.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru