KONTAN.CO.ID - JAKARTA. SebagaI bagian dari perbaikan industri asuransi yang telah banyak menelan korban, OJK tengah mengkaji pengaturan terkait klasifikasi perusahaan asuransi. Ini sekaligus dalam rangka konsolidasi peningkatan permodalan perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menjelaskan, ini untuk penguatan struktur ketahanan dan daya saing perusahaan asuransi dalam menghadapi persaingan secara global.
