Ada 689 Reksadana Senilai Rp190,82 Triliun yang Dimiliki Investor Tunggal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap transaksi efek dalam portofolio investasi reksadana yang dimiliki oleh investor tunggal.
Ini seiring penemuan tingginya tingkat aktivitas pemanfaatan reksadana sebagai sarana perbaikan pembukuan oleh sejumlah pihak.
Dalam rilis OJK disebutkan, ada 689 reksadana yang dimiliki investor tunggal dengan nilai dana kelolaan sebesar Rp 190,82 triliun.
Adapun 621 reksadana di antaranya merupakan reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari satu efek dengan dana kelolaan senilai Rp 181,38 triliun.
Di samping itu, terdapat 68 reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi satu efek dengan nilai Rp 9,44 triliun.
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana bilang, reksadana dengan kepemilikan investor tunggal sudah lama terjadi.
Keberadaannya tidak melanggar hukum. Sayangnya, reksadana ini kerap dijadikan finansial engineering.
Baca Juga: Reksadana dan Unitlink Beradu Imbal Hasil premium
Head of Investment Avrist Asset Management Farash Farich mengaku, saat ini semua manajer investasi dimintai data reksadana dengan investor tunggal oleh OJK.
Manajer investasi juga harus membuat pernyataan untuk tidak menerbitkan lagi reksadana ini selama masa peninjauan berlangsung.