ILUSTRASI. Pemintalan benang di Pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2013). Aturan safeguard untuk tekstil akan menjadi angin segar bagi emiten tekstil. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Reporter: Kenia Intan, Nur Qolbi
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tekstil menyambut baik aturan pengamanan perdagangan (safeguard) untuk tekstil dan produk tesktil (TPT) yang berlaku mulai 6 November lalu.
Hal ini menjadi angin segar bagi perusahaan tekstil. Sebab, sebelumnya industri tekstil domestik tengah lesu karena kebanjiran produk TPT impor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.