Ada Aturan Baru, Ancaman Fraud Bisa Ditekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri keuangan non-bank (IKNB) menyambut baik dirilisnya Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Adanya aturan baru ini diharapkan bisa mempermudah pelaku industri menekan terjadinya pelanggaran baik dari sisi industri maupun konsumen.
Direktur PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM) alias WOM Finance Cincin Lisa mengakui masih cukup sering ditemukan fraud di industri pembiayaan. Salah satunya ialah kendaraan yang dibiayai berpindah tangan baik dengan cara dijual maupun digadaikan kepada pihak ketiga secara ilegal.
