KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri keuangan non-bank (IKNB) menyambut baik dirilisnya Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Adanya aturan baru ini diharapkan bisa mempermudah pelaku industri menekan terjadinya pelanggaran baik dari sisi industri maupun konsumen.
Direktur PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM) alias WOM Finance Cincin Lisa mengakui masih cukup sering ditemukan fraud di industri pembiayaan. Salah satunya ialah kendaraan yang dibiayai berpindah tangan baik dengan cara dijual maupun digadaikan kepada pihak ketiga secara ilegal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.