Ada Aturan Tarif Listrik, Saham Emiten EBT Ciamik
Sabtu, 24 September 2022 | 06:53 WIB
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Ruang pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di dalam negeri kian terbuka. Pekan lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022.
Beleid tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik ini mengatur tarif listrik EBT yang akan dijual industri ke PLN. Ini mulai dari energi pembangkit listrik tenaga air hingga pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan? Masuk
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
