KONTAN.CO.ID JAKARTA. Ruang pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di dalam negeri kian terbuka. Pekan lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022.
Beleid tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik ini mengatur tarif listrik EBT yang akan dijual industri ke PLN. Ini mulai dari energi pembangkit listrik tenaga air hingga pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.