ILUSTRASI. Penetapan tarif EBT menjadi salah satu tahapan mencapai net zero emission tahun 2060. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Ruang pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di dalam negeri kian terbuka. Pekan lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022.
Beleid tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik ini mengatur tarif listrik EBT yang akan dijual industri ke PLN. Ini mulai dari energi pembangkit listrik tenaga air hingga pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.