Ada Aturan Tarif Listrik, Saham Emiten EBT Ciamik
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Ruang pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di dalam negeri kian terbuka. Pekan lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022.
Beleid tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik ini mengatur tarif listrik EBT yang akan dijual industri ke PLN. Ini mulai dari energi pembangkit listrik tenaga air hingga pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
