KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dalam negeri untuk sementara ditangguhkan.
Keputusan ini ditempuh setelah PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) bersama PT Indonesia Clearing House (ICH) mengeluarkan surat edaran penangguhan perdagangan Kontrak Berjangka CPOTR sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.