Jebakan Free Float

Sabtu, 07 November 2026 | 06:10 WIB
Jebakan Free Float
[ILUSTRASI. Tedy Gumilar (KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agenda reformasi pasar modal yang digadang otoritas bursa patut diapresiasi. Walaupun reaktif demi mengimbangi langkah Morgan Stanley Capital International (MSCI), upaya itu akan membuat pasar saham Indonesia lebih baik.

Namun, ada satu poin penting yang mesti dicermati ulang karena bisa kontraproduktif; penerapan batas minimum free float 12,5% hingga 15% pada Maret 2027. Yang jadi persoalan bukan pada persentase free float-nya namun lebih soal waktu pelaksanaan.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), per Oktober 2026 ada 328 emiten belum memenuhi ketentuan minimum free float 15%. Jumlahnya setara sekitar 34% dari total 962 emiten yang tercatat di bursa.

Kebutuhan dana untuk menyerap jumlah saham yang dilepas juga sangat banyak. Perhitungan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) berdasar data per Agustus 2026, untuk menyerap saham yang dilepas 321 emiten, total dana yang dibutuhkan mencapai 156,91 triliun hingga Maret 2029.

Khusus untuk 78 emiten yang punya kewajiban untuk memenuhi ketentuan pada Maret 2027 saja, total kebutuhan dananya mencapai Rp 86,65 triliun.

Nah, batas waktu Maret 2027 jika dilihat dengan kacamata kondisi pasar terkini dan proyeksi ke depan, terlihat tidak realistis dan merugikan. Pasar saham tengah berada dalam tekanan akibat arus keluar dana investor asing yang masif. Tekanan jual mungkin berlangsung setidaknya sampai keputusan final soal reklasifikasi pasar saham Indonesia di indeks MSCI diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Memaksakan aksi korporasi ketika pasar sedang tertekan sama saja seperti mendorong emiten untuk melakukan obral besar-besaran. Kalau yang dilepas adalah saham baru, yang dirugikan di atas kertas adalah emiten. Jika yang dilepas saham milik pengendali, maka pihak pengendalilah yang harus menanggung kerugian akibat terpaksa melepas aset pada valuasi bawah.

Kompleksitas masalah makin bertambah bagi emiten pelat merah. Keterpaksaan untuk melepas saham ke publik di bawah nilai wajar bisa membawa konsekuensi yang tak mengenakkan. Jika di kemudian hari angin politik berubah haluan, aksi korporasi ini rentan dikriminalisasi dan dijerat dengan delik pidana merugikan keuangan negara.

Tak bermaksud lebay apalagi menakut-nakuti, tapi ini Indonesia, apa saja mungkin terjadi.              

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

PT Timah (TINS) Mendulang Laba Bersih Lebih Banyak
| Sabtu, 07 November 2026 | 06:46 WIB

PT Timah (TINS) Mendulang Laba Bersih Lebih Banyak

Laba periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau laba bersih TINS mencapai Rp 4,12 triliun, meroket 584% secara tahunan.

Pilihan SBN Ritel Terbaru untuk Dana Dingin di Akhir Tahun
| Sabtu, 07 November 2026 | 06:30 WIB

Pilihan SBN Ritel Terbaru untuk Dana Dingin di Akhir Tahun

ST017 menawarkan kupon 6,95% untuk tenor dua tahun dan kupon 7,05% untuk tenor empat tahun di akhir tahun ini. 

Pergerakan Rupiah Sepekan Ini Tertopang Data PDB
| Sabtu, 07 November 2026 | 06:15 WIB

Pergerakan Rupiah Sepekan Ini Tertopang Data PDB

Rupiah di pasar spot tutup di level Rp 18.089 per dolar AS pada Jumat (6/11), turun tipis 0,04% secara harian, namun menguat 0,32% dalam sepekan

Jebakan Free Float
| Sabtu, 07 November 2026 | 06:10 WIB

Jebakan Free Float

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), per Oktober 2026 ada 328 emiten belum memenuhi ketentuan minimum free float 15%.

Obligasi ESG Tembus Rp 89,46 T, BEI Luncurkan Indeks Baru
| Sabtu, 07 November 2026 | 06:00 WIB

Obligasi ESG Tembus Rp 89,46 T, BEI Luncurkan Indeks Baru

 Ini adalah indeks  acuan bagi investor dalam memantau kinerja obligasi dan sukuk berwawasan lingkungan, sosial, dan ESG di pasar modal domestik. 

Sengatan MSCI Mengaburkan Fundamental Ekonomi
| Sabtu, 07 November 2026 | 05:30 WIB

Sengatan MSCI Mengaburkan Fundamental Ekonomi

Harga saham sering disebut indikator pendahulu ekonomi, ini mencerminkan perkiraan investor terhadap laba, suku bunga, inflasi, dan pertumbuhan.

Libur Nataru Jadi Ladang Premi Asuransi
| Sabtu, 07 November 2026 | 05:30 WIB

Libur Nataru Jadi Ladang Premi Asuransi

Momentum libur Natal dan tahun baru membuka peluang bagi industri asuransi perjalanan.                

OJK Tebar Insentif Investasi Hijau
| Sabtu, 07 November 2026 | 05:00 WIB

OJK Tebar Insentif Investasi Hijau

Pemberian insentif tersebut tertuang dalam POJK Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Pemerintah Mengejar Pajak Digital Namun Pajak Orang Kaya Belum Optimal
| Jumat, 06 November 2026 | 14:29 WIB

Pemerintah Mengejar Pajak Digital Namun Pajak Orang Kaya Belum Optimal

Pajak dengan tarif 1% hingga 2% untuk kekayaan di atas Rp 84 miliar bisa meraup tambahan penerimaan hingga Rp 142,2 triliun setiap tahun.

Kekalahan Republik di Pemilu Sela AS Mendorong Ekspektasi Harga Minyak Akan Mendingin
| Jumat, 06 November 2026 | 12:45 WIB

Kekalahan Republik di Pemilu Sela AS Mendorong Ekspektasi Harga Minyak Akan Mendingin

Ketidakpastian konflik Timur Tengah masih menjadi faktor dominan yang menentukan arah harga minyak dalam jangka pendek.

INDEKS BERITA