Ada Celah Privatisasi PLN, RUPTL 2025-2034 Digugat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 menuai polemik. Pasalnya, sebanyak 73% proyek pembangkit diprioritaskan untuk swasta atau independent power producer (IPP).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (24/9) menggelar sidang pemeriksaan persiapan atas gugatan DPP Serikat
Pekerja (SP) PT PLN terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Serikat pekerja mempersoalkan dokumen RUPTL PLN 2025–2034. Pasalnya, dalam rencana tersebut, sekitar 73% proyek pembangkit listrik diprioritaskan untuk swasta atau independent power producer, dengan nilai investasi Rp 1.566 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan