ILUSTRASI. Rokok Gudang Garam (GGRM). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/06/2019
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Januari 2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata naik sebesar 23%.
Selain berdampak pada inflasi, kenaikan cukai rokok menimbulkan kekhawatiran pada penurunan penyerapan tembakau petani dari industri hasil tembakau. Di sisi lain, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai, kenaikan cukai pada tahun ini agak unik karena jarak (gap) antara cukai 2019 dan cukai 2020 cukup jauh.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.