Berita Ekonomi

Ada Dua Harga Rokok di Februari

Rabu, 29 Januari 2020 | 05:49 WIB
Ada Dua Harga Rokok di Februari

ILUSTRASI. Rokok Gudang Garam (GGRM). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/06/2019

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Januari 2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata naik sebesar 23%.

Selain berdampak pada inflasi, kenaikan cukai rokok menimbulkan kekhawatiran pada penurunan penyerapan tembakau petani dari industri hasil tembakau. Di sisi lain, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai, kenaikan cukai pada tahun ini agak unik karena jarak (gap) antara cukai 2019 dan cukai 2020 cukup jauh.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru