PP 20/2026 dan Matinya Insentif Bertumbuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseroan perorangan atau PT Perorangan sebagai wujud pemisahan harta usaha dan pribadi kini seolah dibatalkan. Padahal pendiriannya mengikuti anjuran UU Cipta Kerja: membangun batas hukum antara individu dan pelaku usaha dengan dua NPWP serta kewajiban pajak terpisah. Namun, PP 20/2026 tentang Perubahan Atas PP 55/2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan meruntuhkan batas itu, seakan corporate veil yang dijanjikan UU Cipta Kerja tidak pernah ada.
Hernando de Soto dalam The Mystery of Capital berpendapat bahwa usaha kecil tidak masuk sektor formal bukan karena menolak aturan, melainkan karena biaya untuk menjadi formal terlalu mahal, rumit, dan tidak memberikan manfaat memadai. Formalisasi berhasil apabila pelaku usaha memperoleh manfaat nyata: akses pembiayaan, perlindungan hukum, kepastian usaha, dan akses pasar. Ketika manfaat itu belum hadir, memperketat kewajiban hanya mendorong mereka kembali ke bayangan. Dari 64,2 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), baru 4,2 juta aktif sebagai Wajib Pajak. Gap ini seharusnya dijembatani dengan insentif, bukan dipersulit.
Baca Juga: Murni Sadar (MTMH) Incar Pertumbuhan Kinerja 20%
