KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pebisnis. Kali ini pembebasan PPN diberikan atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu bersifat strategis.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.