KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pebisnis. Kali ini pembebasan PPN diberikan atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu bersifat strategis.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021.
