KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk mengubah regulasi terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Perubahan ini terkait dengan hadirnya manfaat baru bagi pekerja yang bergulir mulai tahun depan, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Rencananya, Kemenetrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Perubahan aturan ini nantinya akan mengembalikan fungsi JHT sebagaimana mestinya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.