Berita Regulasi

Ada JKP, Pemerintah Kembalikan Fungsi Awal JHT

Jumat, 01 Oktober 2021 | 09:40 WIB
Ada JKP, Pemerintah Kembalikan Fungsi Awal JHT

Reporter: Fahriyadi, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk mengubah regulasi terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Perubahan ini terkait dengan hadirnya manfaat baru bagi pekerja yang bergulir mulai tahun depan, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Rencananya, Kemenetrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Perubahan aturan ini nantinya akan mengembalikan fungsi JHT sebagaimana mestinya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru