Reporter: Fahriyadi, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk mengubah regulasi terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Perubahan ini terkait dengan hadirnya manfaat baru bagi pekerja yang bergulir mulai tahun depan, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Rencananya, Kemenetrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Perubahan aturan ini nantinya akan mengembalikan fungsi JHT sebagaimana mestinya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.