KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mewajibkan eksportir memasok produk olahan CPO sebesar 20% dari volume ekspor sebagai kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO). Aturan DMO untuk produk crude palm oil (CPO) berpotensi mempengaruhi pendapatan ekspor emiten produsen CPO dan turunannya.
Senior Vice President of Corporate Communication & Public Affair PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) Tofan Mahdi mengaku, masih melakukan analisis terkait dampak dari kebijakan ini. Namun, dia meyakini, kewajiban tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kinerja AALI.
