KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mewajibkan eksportir memasok produk olahan CPO sebesar 20% dari volume ekspor sebagai kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO). Aturan DMO untuk produk crude palm oil (CPO) berpotensi mempengaruhi pendapatan ekspor emiten produsen CPO dan turunannya.
Senior Vice President of Corporate Communication & Public Affair PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) Tofan Mahdi mengaku, masih melakukan analisis terkait dampak dari kebijakan ini. Namun, dia meyakini, kewajiban tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kinerja AALI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.