Ada Pajak Minimum Global, Kemkeu Revisi Tax Holiday
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah merevisi ketentuan fasilitas tax holiday, sejalan dengan rencana adopsi pajak minimum global dengan tarif efektif 15% mulai tahun depan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Nathan Kacaribu bilang, pemerintah akan merancang fasilitas tax holiday agar besaran pajak yang para wajib pajak bayar kelak tidak lebih rendah dari tarif efektif minimum sebesar 15%.
