Ada Pengecualian dalam Pungutan Pajak Minimum
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana untuk memungut pajak dari korporasi merugi melalui kebijakan pajak minimum alternatif alias Alternative Minimum Tax (AMT). Namun, pemerintah akan memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok wajib pajak (WP) dari kebijakan tersebut.
Rencana AMT ini tertuang dalam Pasal 31F Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama dengan Komisi XI DPR.
