Berita Ekonomi

Ada Pengecualian dalam Pungutan Pajak Minimum

Selasa, 31 Agustus 2021 | 07:22 WIB
Ada Pengecualian dalam Pungutan Pajak Minimum

ILUSTRASI. Gedung-gedung perkantoran terlihat dari kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.?(KONTAN/Baihaki)

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana untuk memungut pajak dari korporasi merugi melalui kebijakan pajak minimum alternatif alias Alternative Minimum Tax (AMT). Namun, pemerintah akan memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok wajib pajak (WP) dari kebijakan tersebut.

Rencana AMTĀ  ini tertuang dalam Pasal 31F Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama dengan Komisi XI DPR.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru