ILUSTRASI. Stan perusahaan asuransi jiwa TASPEN LIFE saat pameran pasar keuangan rakyat di Jakarta (21/12/2014). KONTAN/Daniel Prabowo/21/12/2014
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dipicu persoalan penempatan investasi pada produk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) harus berurusan dengan aparat Kejaksaan Agung. Produk KPD yang dikelola Emco sebagai manajer investasi, berisikan aset dasar berupa medium term note (MTN) yang diterbitkan PT Prioritas Raditya Multifinance.
Terhadap persoalan yang bergulir di perusahaan yang dikomandoinya, Ibnu Hasyim Plt Direktur Utama Taspen Life angkat suara. Dia menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun 2017-2018 dan telah dikonsider dalam laporan keuangan dengan membukukan pencadangan sejak tahun 2019.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.