Ada PPN 10% Produk Digital, Rapat Via Zoom Kini Berbayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, 1 Oktober 2020, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi produk digital sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Sebanyak 12 perusahaan akan memungut PPN 10% kepada pengguna atau konsumen. Salah satunya Zoom Video Communication Inc.
Penerapan PPN tersebut merupakan gelombang III pungutan PPN bagi transaksi produk digital. Gelombang I pungutan PPN berlaku per 1 Agustus 2020. Kemudian gelombang II mulai 1 September. Total, ada 37 perusahaan yang diminta pemerintah memungut PPN kepada konsumen produk digital dari luar negeri.
