Ada Pungutan Transaksi Uang Elektronik, Operator Jalan Tol Keberatan
Rabu, 17 Maret 2021 | 06:07 WIB
ILUSTRASI. Bank penerbit uang elektronik berbasis cip akan menerapkan pungutan merchant discount rate.
Reporter: Venny Suryanto, Muhammad Julian
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu cip bersiap menerapkan pungutan merchant discount rate (MDR) pada transaksi di jalan tol mulai 1 April 2021.
Namun, operator jalan tol keberatan atas penerapan pungutan MDR pada transaksi jalan tol.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.