ILUSTRASI. Bank penerbit uang elektronik berbasis cip akan menerapkan pungutan merchant discount rate.
Reporter: Venny Suryanto, Muhammad Julian | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu cip bersiap menerapkan pungutan merchant discount rate (MDR) pada transaksi di jalan tol mulai 1 April 2021.
Namun, operator jalan tol keberatan atas penerapan pungutan MDR pada transaksi jalan tol.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG