Berita Bisnis

Ada Pungutan Transaksi Uang Elektronik, Operator Jalan Tol Keberatan

Rabu, 17 Maret 2021 | 06:07 WIB
Ada Pungutan Transaksi Uang Elektronik, Operator Jalan Tol Keberatan

ILUSTRASI. Bank penerbit uang elektronik berbasis cip akan menerapkan pungutan merchant discount rate.

Reporter: Venny Suryanto, Muhammad Julian | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu cip bersiap menerapkan pungutan merchant discount rate (MDR) pada transaksi di jalan tol mulai 1 April 2021.

Namun, operator jalan tol keberatan atas penerapan pungutan MDR pada transaksi jalan tol.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru