Ada Pungutan Transaksi Uang Elektronik, Operator Jalan Tol Keberatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu cip bersiap menerapkan pungutan merchant discount rate (MDR) pada transaksi di jalan tol mulai 1 April 2021.
Namun, operator jalan tol keberatan atas penerapan pungutan MDR pada transaksi jalan tol.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.