Berita Bisnis

Ada Pungutan Transaksi Uang Elektronik, Operator Jalan Tol Keberatan

Rabu, 17 Maret 2021 | 06:07 WIB
Ada Pungutan Transaksi Uang Elektronik, Operator Jalan Tol Keberatan

ILUSTRASI. Bank penerbit uang elektronik berbasis cip akan menerapkan pungutan merchant discount rate.

Reporter: Venny Suryanto, Muhammad Julian | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu cip bersiap menerapkan pungutan merchant discount rate (MDR) pada transaksi di jalan tol mulai 1 April 2021.

Namun, operator jalan tol keberatan atas penerapan pungutan MDR pada transaksi jalan tol.

Terbaru