KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bak benang kusut. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop) mencatat, sejumlah koperasi yang menempuh restrukturisasi utang melalui pengadilan dan kini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), masih tersendat dalam menyelesaikan kewajibannya.
Akhir pekan lalu, misalnya, sejumlah anggota KSP Sejahtera Bersama menggelar demo di kantor koperasi tersebut. Mereka menuntut pembayaran dana mereka yang masih saja tertunggak.
Sebagai catatan, saat ini KSP Sejahtera Bersama termasuk koperasi yang berstatus dalam PKPU. Sesuai perjanjian restrukturisasi di PKPU, KSP Sejahtera Bersama harus menyelesaikan tagihan kepada ribuan anggota senilai sekitar Rp 8 triliun.
