KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bak benang kusut. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop) mencatat, sejumlah koperasi yang menempuh restrukturisasi utang melalui pengadilan dan kini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), masih tersendat dalam menyelesaikan kewajibannya.
Akhir pekan lalu, misalnya, sejumlah anggota KSP Sejahtera Bersama menggelar demo di kantor koperasi tersebut. Mereka menuntut pembayaran dana mereka yang masih saja tertunggak.
Sebagai catatan, saat ini KSP Sejahtera Bersama termasuk koperasi yang berstatus dalam PKPU. Sesuai perjanjian restrukturisasi di PKPU, KSP Sejahtera Bersama harus menyelesaikan tagihan kepada ribuan anggota senilai sekitar Rp 8 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.