Ada Usulan Ekspor dan Impor Sumber Bahan Penggerak Pembangkit EBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin membuka keran ekspor maupun impor sumber bahan penggerak pembangkit energi baru terbarukan (EBT) yang antara lain berupa biomassa, sampah, limbah produk pertanian dan limbah atau kotoran hewan ternak. Peluang ekspor dan impor itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT.
Menilik draft RUU EBT tanggal 25 Januari 2021 yang diperoleh KONTAN, sumber bahan penggerak pembangkit EBT akan dikenai pungutan ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35 ayat (3) menyebutkan, kegiatan ekspor dan atau impor sumber energi terbarukan dilakukan oleh badan usaha yang telah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.