Ada Usulan Ekspor dan Impor Sumber Bahan Penggerak Pembangkit EBT
Selasa, 02 Februari 2021 | 07:26 WIB
ILUSTRASI. Ekspor dan impor sumber bahan baku penggerak pembangkit EBT antara lain meliputi biomassa, sampah, limbah produk pertanian dan limbah atau kotoran hewan ternak. KONTAN/Baihaki
Reporter: Filemon Agung
| Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin membuka keran ekspor maupun impor sumber bahan penggerak pembangkit energi baru terbarukan (EBT) yang antara lain berupa biomassa, sampah, limbah produk pertanian dan limbah atau kotoran hewan ternak. Peluang ekspor dan impor itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT.
Menilik draft RUU EBT tanggal 25 Januari 2021 yang diperoleh KONTAN, sumber bahan penggerak pembangkit EBT akan dikenai pungutan ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35 ayat (3) menyebutkan, kegiatan ekspor dan atau impor sumber energi terbarukan dilakukan oleh badan usaha yang telah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.