AdaKami Mengubah Aturan Penagihan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah menyelesaikan kasus pelanggaran penagihan. Sebelumnya, OJK telah memberi sanksi peringatan ke AdaKami karena melanggar aturan penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, AdaKami kooperatif dan memenuhi komitmen.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan