AdaKami Mengubah Aturan Penagihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah menyelesaikan kasus pelanggaran penagihan. Sebelumnya, OJK telah memberi sanksi peringatan ke AdaKami karena melanggar aturan penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, AdaKami kooperatif dan memenuhi komitmen.
